Oleh: Muhammad Akmaluddin
Dalam Tartib Al-Madarik wa Taqrib al-Masalik, al-Qadli ‘Iyadl al-Yahshubi (w. 544/1149) menyebutkan bahwa ulama mazhab Maliki, yang didirikan oleh Malik bin Anas al-Ashbahi (w. 179/795), terbagi dalam enam kawasan, yaitu kawasan Irak dan Masyriq, Hijaz dan Yaman, Mesir, Afrika, al-Andalus dan Syam.
Di antara ulama Afrika yang berada di Qairawan adalah Ibn
al-Labbad (w. 333/944), yang merupakan pemuka mazhab Maliki di Afrika. Qairawan
sendiri merupakan penghubung jaringan hadis dan pengetahuan antara al-Andalus
dengan Madinah serta mempunyai banyak manuskrip tua dan salinannya dalam
sejarah Islam. Oleh karena itu, kota ini sangat penting untuk perkembangan hadis
dan pengetahuan yang ada di Afrika dan semenanjung Iberia.
Nama lengkap Ibn al-Labbad adalah Abu Bakr Muhammad bin Muhammad bin Wasysyah al-Labbad, yang merupakan patron (maula) al-Aqra‘ dan juga patron dari Musa bin Nushair al-Lakhmi. Ia adalah pengikut Yahya bin ‘Umar dan kemudian berguru kepadanya dan juga saudaranya, Muhammad bin ‘Umar, Abu al-‘Abbas ‘Abd Allah bin Thalib, Hamdis bin al-Qaththan, Ahmad bin Yazid, ‘Abd al-Jabbar bin Khalid, al-Maghami dan Ahmad bin Sulaiman.
Ia menjadi tokoh yang mengerti perbedaan pendapat (ikhtilaf)
penduduk Madinah maupun konsensus (ijma’) mereka. Ia menderita aflaj atau
semacam kelainan kaki dengan bentuk X (genu valgum) di akhir hayatnya.
Ibn al-Labbad
merupakan pemuka mazhab Maliki di Qairawan pada abad III/IX – IV/X. Gurunya
antara lain. Abu Bakr bin ‘Abd al-‘Aziz al-Andalusi yang terkenal dengan Ibn
al-Jazzar, Habib bin Nashr, Abu ‘Imran al-Baghdadi, Ahmad bin Yazid, Abu al-Thahir,
Muhammad bin al-Mundzir, al-Zubairi, Abu Muhammad ‘Abd Allah bin Muhammad bin
Ma‘mar, Zaidan dan lainnya. Muridnya antara lain Hammad bin Ilyas, Ziyad bin
‘Abd al-Rahman al-Qarawi, Muhammad bin
al-Naẓur dan Darras bin Isma‘il.
Ada juga Abu Muhammad bin Abi Zaid dan Abu Muhammad bin al-Tabban yang mendatangi Ibn al-Labbad secara diam-diam dan menaruh kitabnya di pakaian dan kamarnya dengan rapat hingga basah dengan keringat.
Pasalnya mereka khawatir keselamatan jiwa mereka jika
tertangkap oleh pemerintahan Banu ‘Ubaid, dan dianggap melakukan hal yang
terlarang. Ortodoksi mazhab Syiah dan dukungan dari dinasti Fathimiyyah melahirkan
berbagai tindakan represif terhadap ulama minoritas sebagaimana dialami oleh
murid-murid Ibn al-Labbad.
Disarikan dari artikel Otoritas Pemahaman Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam: Kritik Ibn al-Labbād al-Mālikī Kepada asy-Syāfi’ī