Bagi umat
Islam, kitab yang paling otentik dan menjadi pedoman setelah Al-Qur’an adalah
kitab Shahih al-Bukhari. Kitab ini berisikan hadis-hadis berkualitas
shahih, baik secara sanad maupun matan yang disesuaikan dengan penamaan
kitabnya. Dijelaskan oleh al-Asqalani dalam
kitabnya, Hady al-Sari li Muqoddimah Fath
al-Bari hal.11, penamaan
kitab tersebut sesuai dengan keteguhan prinsip imam al-Bukhari dengan tidak
mencantumkan hadis yang tidak shahih. Kitab al-Jami’ ash-Shahih al-Musnad
al-Mukhtasar min Hadits Rasul Allah wa Sunanihi wa Ayyamihi ditulis oleh
ulama hadis terkenal pada abad ke-3 bernama Abu ‘Abd Allah Muhammad bin Ismail
bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Ju’fi al-Bukhari. Beliau lahir di
Bukhara 13 Syawal 194H, Uzbekistan, Asia Tengah dan wafat pada 1 Syawal 256 H bertepatan
dengan malam Hari Raya Idul Fitri.
Al-Bukhari di
masa kecil dan mudanya belajar kepada Syekh al-Dakhili di Bukhara dan beberapa
ulama seperti Muhammad bin Salam al-Baikandi, Abdullah bin Muhammad al-Musnadi
al-Ju’fi, dan lain-lain. Pada masa ini, ia juga sudah hafal buku-buku Ibn
al-Mubarak dan Waki’ bin al-Jarrah. Kemudian al-Bukhari memulai rihlah
ilmunya dengan pergi haji, dan mengunjungi negeri-negeri Islam seperti Balkh,
Kufah, Basrah, Mekkah, Baghdad, Damaskus, Hims, Palestina, Mesir. Dalam masa
ini, al-Bukhari terkenal akan kekuatan hafalannya hingga tidak pernah terlihat
menulis hadis di dalam majlis. Bahkan ia hafal 15.000 hadis diluar kepala. Dari
rihlah-nya, al-Bukhari menulis hadis dari 1.080 guru, dan sekitar 289
guru hadis yang diriwayatkan dalam Shahih-nya (lihat dalam Fi Rihab al-Sunnah Al-Kutub Al-Shihah al-Sittah
hal. 49).
Banyak ilmu
bermanfaat yang diwariskan al-Bukhari bagi umat muslim melalui kitab-kitab yang
telah dibuatnya. Karyanya yang pertama berjudul “Qadlaya al-Shahabah wa
at-Tabi’in” (Peristiwa-Peristiwa Hukum di Zaman Sahabat dan Tabi’in). Kitab
ini ditulis ketika masih berusia 18 tahun. Ketika menginjak usia 22 tahun,
beliau menulis kitab al-Tarikh” Karya lainnya antaranya adalah kitab al-Jami’
al-Shahih, al-Adab al-Mufrad, al-Tarikh al-Shaghir, al-Tarikh al-Ausath, al-Tarikh
al-Kabir, al-Tafsir al-Kabir, al-Musnad al-Kabir, al-‘Ilal, Raf’u al-Yadain fi
al-Shalah, Birr al-Walidain, al-Dlu’afa, Asami al-Shahabah dan al-Hibah.
Di antara semua karyanya tersebut, yang paling monumental adalah kitab al-Jami’
al-Shahih yang masyhur dengan nama Shahih Bukhari.
Dalam
periwayatan hadis, al-Bukhari dinilai yang paling tegas dan ketat. Al-Bukhari
mengharuskan adanya mu’asharah dan liqa’ antara murid dengan guru
dalam penentuan persambungan sanad. Besarnya kontribusi al-Bukhari dalam khazanah
Islam tampaknya tidak juga menghindarinya dari banyak kritikan-kritikan.
Berikut kritikan dan pembelaan terhadap kitab Shahih al-Bukhari:
1. Ignaz Goldhier: secara tegas meragukan
otentisitas hadis dalam kitab Sahih al-Bukhari, karena metode Imam al-Bukhari
dalam kitab hadisnya hanya menggunakan kritik pada sanad akan tetapi tidak
menggunakan kritik pada matan hadis. Ignaz Goldziher menyimpulkan adanya hadis
tidak sahih yang termuat dalam kitab Shahih al-Bukhari. Ignaz menyatakan bahwa
hadis yang termuat didalamnya merupakan produk masyarakat. Contoh hadis yang
dikritik oleh Ignaz Goldziher dalam Shahih al- Bukhari adalah bab Masjid
Bait al-Maqdis:
لاَ
تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ،
وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
Menurut Ignaz Goldziher, hadis ini adalah palsu. Ia menjelaskan bahwa ‘Abd
al-Malik bin Marwan, khalifah dari dinasti Umayyah di Damaskus, merasa khawatir
apabila orang-orang Syam yang pergi haji ke Mekah itu melakukan baiat kepada
‘Abdullah bin al-Zubair. ‘Abdullah memproklamirkan dirinya sebagai khalifah di
Mekah. Karena itu, ‘Abd al-Malik berusaha agar orang-orang dapat melakukan haji
di Qubbah al-Shakhrah al-Quds (Jerusalem) sebagai ganti dari pergi haji ke
Mekah. Ia juga mengeluarkan keputusan bahwa thawaf (berkeliling) di sekitar al-Shakhrah
tadi sama nilainya dengan tawaf di sekitar Ka’bah. Kemudian ia menuduh al-Zuhri
memalsukan hadis untuk tujuan politik pada masa itu. Tuduhan Ignaz direspon
oleh Musthafa Azami yang berpendapat bahwa ada indikasi penyelewengan sejarah.
Menurutnya, al-Zuhri tidak pernah bertemu dengan Abdul Malik sebelum tahun 81 H.
Proyek pembangunan Qubbah al-Shakhrah dimulai tahun 68 H, sedang al-Zuhri
menurut sejarawan lahir sekitar tahun 50-58 H dan usia al-Zuhri saat itu 10-18
tahun.
2. Ahmad Amin dalam bukunya, Fajr al-Islam, juga meragukan kredibilitas al-Bukhari. Ia menganggap al-Bukhari hanya terfokus pada kritik sanad saja, dan terdapat hadis-hadis yang tidak shahih ditinjau dari perkembangan zaman dan penemuan ilmiah. Menurut Ahmad Amin, ada matan yang dinilai tidak masuk akal atau tidak benar. Kritikan ini disanggah al-Hussaini yang beranggapan bahwa adanya kekeliruan dan kurang ketelitian Amin (Marzuki 2006, 14). Amin menilai hadis dimana Nabi bersabda: “Seratus tahun lagi tidak ada orang yang masih hidup diatas bumi ini.” Hadis ini oleh Ahmad Amin dinilai palsu. Pandangan ini tidak ilmiah, sebab jika dipahami dengan baik yang dimaksud oleh hadis itu bukanlah sesudah seratus tahun semenjak Nabi mengatakan hal itu. Tidak ada yang hidup di atas bumi, melainkan bahwa orang-orang yang masih hidup ketika Nabi mengatakan hal itu. Oleh karena itu, seratus tahun lagi mereka sudah wafat semua, sehingga hadis itu oleh para ulama dinilai sebagai mukjizat Nabi (Nisa 2016, 55).
3. Al-Hazimi dalam kitabnya menyebutkan bahwa al-Bukhari mengisyaratkan periwayatan hadis yang ittishal al-sanad dari rawi tsiqoh yang mutqin dan multazim, mengingat target utama al-Bukhari dalam seleksi hadisnya adalah riwayat dari para perawi terbaik (dalam hal ke-tsiqohan). Akan tetapi, ia juga mencantumkan rawi yang lebih rendah tingkatnya dalam hal itqan dan lebih singkat masa mulazamah-nya. Hal ini bukan karena kekeliruan al-Bukhari, melainkan dimaksud sebagai syawahid dan mutaba’ah. Penilaian tentang ragam kualitas kesahihan hadis dalam kitabnya sejalan dengan al-Asqalani. Menurutnya, ada tiga klasifikasi hadis dalam kitab tersebut; pertama, hadisnya musnad, marfu’, menggunakan sighah “haddatsana”; kedua, hadis yang dicantumkan dalam bentuk mu’allaqat, tidak termasuk dalam syarat Shahih al-Bukhari tapi bisa dijadikan hujjah; ketiga, hadis-hadis yang tidak termasuk ‘ala syarth al-Bukhari atau syarat dari hadis lainnya. Hadis semacam ini hanya dipakai sebagai penyempurna dalam bentuk kutipan secara lafal maupun makna untuk judul-judul bab dan pasal. Hadis jenis pertama diposisikan sebagai hadits al-ushul (hadis pokok/utama) dan al-mutaba’at al-musnadah dan marfu’. Adapun hadis jenis kedua dan ketiga diposisikan sebagai tarajim (M. Syukrillah 2018, 385–86).